Selamat datang di Website resmi SMPN 2 Wawonii Utara. Menyajikan perkembangan Sekolah kepada masyarakat dan pihak berkepentingan...

Kode Etik PTK

Dipublikasikan : Minggu, 15 September 2019 10:38
Ditulis Oleh :
Dibaca : 115500 kali


KODE ETIK PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

A. DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang : Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang : Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007, Tanggal 23 Mei 2007 Tentang : Standar Pengelolaan Pendidikan

 

B. PENGERTIAN KODE ETIK

Menurut kamus Bahasa Indonesia

  • Kode artinya tulisan, kata-kata, tanda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu.
  • Etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku.

Jadi Kode Etik Warga Sekolah adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh semua warga sekolah sebagai pedoman sikap perilaku dalam mengikuti pendidikan sebagai peserta didik, tugas profesi sebagai pendidik, dan sebagai pelayan pendidikan bagi tenaga kependidikan.

Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku warga sekolah yang baik dan yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan kewajiban dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah, baik sebagai warga sekolah, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara.

 

C. TUJUAN

Kode Etik Warga Sekolah digunakan sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan untuk menempatkan :

  1. Peserta didik menjadi manusia Indonesia seutuhnya, yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, dan menguasai     keterampilan / keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan kehidupannya di masyarakat.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai profesi yang terhormat dan mulia yang dilaksanakan untuk mengabdi dan berbakti pada bangsa, negara, dan kemanusiaan.

 

D. PROSEDUR MENETAPKAN KODE ETIK

  1. Kepala Sekolah menyusun draf Kode Etik Peserta Didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jika dipandang perlu berkonsultasi dengan nara sumber dan atau Pengawas pendampingnya.
  2. Mengadakan rapat Dewan Guru, Tenaga Kependidikan, bersama Pengurus Komite Sekolah untuk membahas draf Kode Etik Warga Sekolah.
  3. Hasil keputusan rapat dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kode Etik Peserta Didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Kode Etik Sekolah disosialisasikan dan ditanamkan kepada : peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk menegak – kan budaya dan etika sekolah. Juga disosialisasikan kepada Pengurus Komite Sekolah, Orang tua, wali peserta didik.
  5. Kode Etik Warga Sekolah disalin dengan tulisan yang agak besar dipasang / ditempel pada tempat yang strategis, untuk :
  6. Kode Etik Peserta Didik ditempel di setiap ruang kelas.
  7. Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tempel di Ruang Kantor Guru.

 

E. PELAKSANAAN KODE ETIK SEKOLAH

  1. Peserta didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan Kode Etik Sekolah.
  2. Peserta didik dalam menjaga Kode Etik Sekolah perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan, dengan membangun kemauan serta pengembangan kreativitas guru.
  3. Kode Etik Sekolah dilaksanakan baik di dalam maupun di luar sekolah.

 

F. PELANGGARAN KODE ETIK

Pelanggaran Kode Etik adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik sesuai ketentuan. Untuk yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menjaga Kode Etik Sekolah bila diperlukan Kepala Sekolah dapat membentuk Dewan Kehormatan Guru / Tenaga Kependidikan.

 

G. ISI KODE ETIK PESERTA DIDIK

Kode Etik yang mengatur peserta didik memuat norma untuk :

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  2. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  4. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman.
  5. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.
  6. Mencintai lingkungan, bangsa , dan negara.
  7. Menjaga dan memelihara sarana prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan keindahan, dan kenyamanan sekolah. Norma sikap dan perilaku tersebut di atas dijabarkan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing, serta mempertimbangkan masukan dari komite Sekolah.

 

 

KODE ETIK PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bersikap dan berperilaku taat dan disiplin menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diautnya.
  4. Melaksanakan yang diperintahkan dan menjauhi yang dilarang Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Saling menghormati sesama dan antar umat beragama.
  6. Menghormati kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Bersikap dan berperilaku sopan santun/bertatakrama.
  8. Menciptakan hubungan yang harmonis, kondusif, dan kekeluargaan dengan warga sekolah.
  9. Mentaati nasihat yang diberikan oleh guru.
  10. Disiplin untuk mengikuti proses pembelajaran, dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  11. Tekun, rajin, ulet, optimis, percaya diri, bersemangat, aktif dan kreatif dalam mengikuti pembelajaran.
  12. Memanfaatkan waktu dengan efektif dan efsien untuk belajar.
  13. Mentaati/mematuhi semua peraturan yang ada di sekolah.
  14. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial sesama teman.
  15. Saling hormat menghormati, tolong menolong antar teman tanpa membedabedakan.
  16. Yang tua menyayangi yang muda dan yang muda menghormati yang tua.
  17. Memiliki sikap peduli da setia kawan sesama teman.
  18. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.
  19. Berbakti kepada kedua orang tua dan mencintai keluarga.
  20. Memiliki kepedulian dan berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat.
  21. Menyayangi sesama tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi.
  22. Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara.
  23. Memiliki kepedulian untuk memelihara, melestarikan, dan mencintai lingkungan atau ramah lingkungan.
  24. Memiliki rasa bangga dan mencintai terhadap sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  25. Merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Republik Indonesia.
  26. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
  27. Memanfaatkan sarana dan prasarana sesuai dengan fungsinya dan dapat menjaga serta memelihara dengan sebaik-baiknya.
  28. Membiasakan hidup bersih baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  29. Berusaha selalu tertib dalam segala hal baik di sekolah maupun di luar sekolah (selalu mentaati tata tertib).
  30. Berusaha selalu untuk menjaga keamanan di sekolah.
  31. Turut menciptakan keindahan dan kenyamanan sekolah.

 

KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Kode Etik yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memuat pedoman sikap dan perilaku, juga memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan secara perorangan maupun kolektif untuk :

  1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah dan atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar / les kepada peserta didik.
  3. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai itegritas hasil ujian sekolah dan Ujian Nasional.

 

KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Taat melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  4. Mengerjakan yang diperintahka dan menjauhi yang dilarang Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Menghormati antar umat beragama, sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
  6. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai suatu profesi yang terhormat dan mulia.
  7. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
  8. Terus menerus meningkatkan kemampuan kompetensi profesi.
  9. Hubungan guru dengan peserta didik
  10. Berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional, dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan.
  11. Mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
  12. Mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat, dan negara.
  13. Secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efsien.
  14. Berusaha terus menerus mencegah setiap gangguan yang mempengaruhi perkembangan peserta didik.
  15. Hubungan guru dengan orang tua / wali peserta didik
  16. Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efsien dalam melaksanakan proses pendidikan.
  17. Memberikan informasi secara jujur, dan obyektif mengenai perkembangan peserta didik.
  18. Merahasiakan informasi mengenai setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua / walinya.
  19. Memotivasi orang tua / wali siswa untuk berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  20. Mampu berkomunikasi secara baik dengan orang tua / wali siswa mengenai peserta didik dan proses pendidikan pada umumnya.
  21. Hubungan Guru dengan masyarakat
  22. Mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efsien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  23. Mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  24. Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  25. Hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat
  26. Memelihara dan meningkatkan prestasi dan reputasi sekolah.
  27. Mampu memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  28. Mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif. Dan kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
  29. Menghormati rekan sejawat dan saling membimbing antar rekan sejawat.
  30. Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 dan diatur dalam UU Sisdiknas dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya. berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  31. Pendidik dan tenaga kependidikan secara perseorangan maupun bersama – sama dilarang untuk :
  32. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah dan atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  33. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  34. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
  35. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  36. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung melanggar Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, norma agama, dan norma kesusilaan yang dapat mengakibatkan mencemarkan nama baik pribadi maupun nama sekolah.

 

                                                            Ditetapkan di : Palingi

                                                            Pada tanggal : 1 Desember 2016

                                                            Kepala Sekolah,

 

 

 

 

                                                             TTD

    Informasi Penting

Pengumuman Kelulusan Kelas IX T.P. 2024/2025 Klik DISINI

Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil T.P. 2023/2024 dilaksanakan tanggal 4-8 Desember 2023

Pelaksanaan ANBK 2023 Tanggal 18-21 September 2023

Pengumuman kelulusan T.P. 2022/2023 tanggal 8 Juni 2023

Pengumuman Kelulusan T.P. 2021/2022 Klik DISINI

PENGUMUMAN KELULUSAN T.P. 2020/2021 KLIK DISINI

SIP K13 (Sistem Informasi Kurikulum 2013) dapat diakses DISINI

    Agenda

Senin

4

Desember 2023
  Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil T.P. 2023/2024

Senin

18

September 2023
  Pelaksanaan ANBK 2023

Senin

11

September 2023
  Gladi ANBK 2023

Kamis

8

Juni 2023
  Pengumuman Kelulusan T.P. 2022/2023

Selengkapnya...
 

    Link Banner

 

    Statistik Kunjungan

4336872

    Hari Ini
    Kemarin 398
    Total 4336872
216.73.216.28 (IP Anda)

    Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?

Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
Selamat datang di Website resmi SMPN 2 Wawonii Utara. Menyajikan perkembangan Sekolah kepada masyarakat dan pihak berkepentingan...

Kode Etik PTK

Dipublikasikan : Minggu, 15 September 2019 10:38
Ditulis Oleh :
Dibaca : 115500 kali


KODE ETIK PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

A. DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang : Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang : Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007, Tanggal 23 Mei 2007 Tentang : Standar Pengelolaan Pendidikan

 

B. PENGERTIAN KODE ETIK

Menurut kamus Bahasa Indonesia

  • Kode artinya tulisan, kata-kata, tanda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu.
  • Etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku.

Jadi Kode Etik Warga Sekolah adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh semua warga sekolah sebagai pedoman sikap perilaku dalam mengikuti pendidikan sebagai peserta didik, tugas profesi sebagai pendidik, dan sebagai pelayan pendidikan bagi tenaga kependidikan.

Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku warga sekolah yang baik dan yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan kewajiban dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah, baik sebagai warga sekolah, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara.

 

C. TUJUAN

Kode Etik Warga Sekolah digunakan sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan untuk menempatkan :

  1. Peserta didik menjadi manusia Indonesia seutuhnya, yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, dan menguasai     keterampilan / keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan kehidupannya di masyarakat.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai profesi yang terhormat dan mulia yang dilaksanakan untuk mengabdi dan berbakti pada bangsa, negara, dan kemanusiaan.

 

D. PROSEDUR MENETAPKAN KODE ETIK

  1. Kepala Sekolah menyusun draf Kode Etik Peserta Didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jika dipandang perlu berkonsultasi dengan nara sumber dan atau Pengawas pendampingnya.
  2. Mengadakan rapat Dewan Guru, Tenaga Kependidikan, bersama Pengurus Komite Sekolah untuk membahas draf Kode Etik Warga Sekolah.
  3. Hasil keputusan rapat dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kode Etik Peserta Didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Kode Etik Sekolah disosialisasikan dan ditanamkan kepada : peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk menegak – kan budaya dan etika sekolah. Juga disosialisasikan kepada Pengurus Komite Sekolah, Orang tua, wali peserta didik.
  5. Kode Etik Warga Sekolah disalin dengan tulisan yang agak besar dipasang / ditempel pada tempat yang strategis, untuk :
  6. Kode Etik Peserta Didik ditempel di setiap ruang kelas.
  7. Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tempel di Ruang Kantor Guru.

 

E. PELAKSANAAN KODE ETIK SEKOLAH

  1. Peserta didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan Kode Etik Sekolah.
  2. Peserta didik dalam menjaga Kode Etik Sekolah perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan, dengan membangun kemauan serta pengembangan kreativitas guru.
  3. Kode Etik Sekolah dilaksanakan baik di dalam maupun di luar sekolah.

 

F. PELANGGARAN KODE ETIK

Pelanggaran Kode Etik adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik sesuai ketentuan. Untuk yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menjaga Kode Etik Sekolah bila diperlukan Kepala Sekolah dapat membentuk Dewan Kehormatan Guru / Tenaga Kependidikan.

 

G. ISI KODE ETIK PESERTA DIDIK

Kode Etik yang mengatur peserta didik memuat norma untuk :

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  2. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  4. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman.
  5. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.
  6. Mencintai lingkungan, bangsa , dan negara.
  7. Menjaga dan memelihara sarana prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan keindahan, dan kenyamanan sekolah. Norma sikap dan perilaku tersebut di atas dijabarkan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing, serta mempertimbangkan masukan dari komite Sekolah.

 

 

KODE ETIK PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bersikap dan berperilaku taat dan disiplin menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diautnya.
  4. Melaksanakan yang diperintahkan dan menjauhi yang dilarang Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Saling menghormati sesama dan antar umat beragama.
  6. Menghormati kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Bersikap dan berperilaku sopan santun/bertatakrama.
  8. Menciptakan hubungan yang harmonis, kondusif, dan kekeluargaan dengan warga sekolah.
  9. Mentaati nasihat yang diberikan oleh guru.
  10. Disiplin untuk mengikuti proses pembelajaran, dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  11. Tekun, rajin, ulet, optimis, percaya diri, bersemangat, aktif dan kreatif dalam mengikuti pembelajaran.
  12. Memanfaatkan waktu dengan efektif dan efsien untuk belajar.
  13. Mentaati/mematuhi semua peraturan yang ada di sekolah.
  14. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial sesama teman.
  15. Saling hormat menghormati, tolong menolong antar teman tanpa membedabedakan.
  16. Yang tua menyayangi yang muda dan yang muda menghormati yang tua.
  17. Memiliki sikap peduli da setia kawan sesama teman.
  18. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.
  19. Berbakti kepada kedua orang tua dan mencintai keluarga.
  20. Memiliki kepedulian dan berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat.
  21. Menyayangi sesama tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi.
  22. Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara.
  23. Memiliki kepedulian untuk memelihara, melestarikan, dan mencintai lingkungan atau ramah lingkungan.
  24. Memiliki rasa bangga dan mencintai terhadap sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  25. Merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Republik Indonesia.
  26. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
  27. Memanfaatkan sarana dan prasarana sesuai dengan fungsinya dan dapat menjaga serta memelihara dengan sebaik-baiknya.
  28. Membiasakan hidup bersih baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  29. Berusaha selalu tertib dalam segala hal baik di sekolah maupun di luar sekolah (selalu mentaati tata tertib).
  30. Berusaha selalu untuk menjaga keamanan di sekolah.
  31. Turut menciptakan keindahan dan kenyamanan sekolah.

 

KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Kode Etik yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memuat pedoman sikap dan perilaku, juga memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan secara perorangan maupun kolektif untuk :

  1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah dan atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar / les kepada peserta didik.
  3. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai itegritas hasil ujian sekolah dan Ujian Nasional.

 

KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Taat melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  4. Mengerjakan yang diperintahka dan menjauhi yang dilarang Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Menghormati antar umat beragama, sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
  6. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai suatu profesi yang terhormat dan mulia.
  7. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
  8. Terus menerus meningkatkan kemampuan kompetensi profesi.
  9. Hubungan guru dengan peserta didik
  10. Berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional, dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan.
  11. Mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
  12. Mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat, dan negara.
  13. Secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efsien.
  14. Berusaha terus menerus mencegah setiap gangguan yang mempengaruhi perkembangan peserta didik.
  15. Hubungan guru dengan orang tua / wali peserta didik
  16. Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efsien dalam melaksanakan proses pendidikan.
  17. Memberikan informasi secara jujur, dan obyektif mengenai perkembangan peserta didik.
  18. Merahasiakan informasi mengenai setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua / walinya.
  19. Memotivasi orang tua / wali siswa untuk berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  20. Mampu berkomunikasi secara baik dengan orang tua / wali siswa mengenai peserta didik dan proses pendidikan pada umumnya.
  21. Hubungan Guru dengan masyarakat
  22. Mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efsien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  23. Mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  24. Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  25. Hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat
  26. Memelihara dan meningkatkan prestasi dan reputasi sekolah.
  27. Mampu memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  28. Mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif. Dan kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
  29. Menghormati rekan sejawat dan saling membimbing antar rekan sejawat.
  30. Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 dan diatur dalam UU Sisdiknas dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya. berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  31. Pendidik dan tenaga kependidikan secara perseorangan maupun bersama – sama dilarang untuk :
  32. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah dan atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  33. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  34. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
  35. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  36. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung melanggar Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, norma agama, dan norma kesusilaan yang dapat mengakibatkan mencemarkan nama baik pribadi maupun nama sekolah.

 

                                                            Ditetapkan di : Palingi

                                                            Pada tanggal : 1 Desember 2016

                                                            Kepala Sekolah,

 

 

 

 

                                                             TTD

    Informasi Penting

Pengumuman Kelulusan Kelas IX T.P. 2024/2025 Klik DISINI

Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil T.P. 2023/2024 dilaksanakan tanggal 4-8 Desember 2023

Pelaksanaan ANBK 2023 Tanggal 18-21 September 2023

Pengumuman kelulusan T.P. 2022/2023 tanggal 8 Juni 2023

Pengumuman Kelulusan T.P. 2021/2022 Klik DISINI

PENGUMUMAN KELULUSAN T.P. 2020/2021 KLIK DISINI

SIP K13 (Sistem Informasi Kurikulum 2013) dapat diakses DISINI

    Agenda

Senin

4

Desember 2023

  Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil T.P. 2023/2024

Senin

18

September 2023

  Pelaksanaan ANBK 2023

Senin

11

September 2023

  Gladi ANBK 2023

Kamis

8

Juni 2023

  Pengumuman Kelulusan T.P. 2022/2023

Selengkapnya...

    Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
  BANNER